"Hingga hari ini Jumat (25/7/2025). kami kembali telah mengamankan dua warga yang diduga kuat ikut terlibat pada bentrokan antar oknum warga Desa Bimor Jaya dan Oknum warga Desa Keuno. Sehingga total tersangka yang telah kami amankan sudah menjadi sepuluh orang" ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal S.H.
Dua warga tersebut yakni Lk.M umur 17 tahun brrhasil diamankan di Desa Bimor Jaya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamanakan di Polres Morowali Utara, untuk Lk. M tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, sehingga Lk. M dan tersangka sebelumnya yang juga masih dibawah umur yaitu Lk.B masih diamankan di Ruang Satreskrim. Dari Lk.M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan bambu yang diduga kuat dipakai saat menganiaya korban Lk. LR." Terang Iptu Theo
Selain Lk.M, diamankan juga Lk.A alias G umur 26 thn berhasil diamankan melalui upaya persuasif melalui perusahaan tempat Lk.A alias G bekerja dan kini Lk.A alias G telah ditetapan menjadi tersangka dan telah menjalani penahanan di rutan Polres Morowali Utara sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wita. Lk. A alias G diduga yang menganiaya korban Lk.Y. Dari Lk.A alias G petugas berhasil mengamankan satu batang potongan bambu.
Hari ini juga, kami telah kembali melakukan pemeriksaan di TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mencari bukti tambahan, " katanya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya, untuk keterlibatan EB dan D malam ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan, percayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, kami akan bekerja secara profesional, transparan tanpa mengindahkan hak-hak hukum semua pihak. Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, yang ingin mencederai persatuan dan kesatuan yang selama ini terjalin baik di Kabapaten Morowali Utara."tutupnya
إرسال تعليق