Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar jumpa pers bersama rekan-rekan media cetak dan daring guna menyampaikan informasi penting terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2024, Bertempat di Café Tanaris, Jalan Moh. Hatta, pada 24 Juni 2025,
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa putusan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur hak-hak korban untuk mendapatkan kompensasi dari negara.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban aksi terorisme untuk segera melakukan pendataan hingga tahun 2028 mendatang.
Sebanyak Rp23 miliar dana kompensasi disiapkan untuk disalurkan kepada 142 korban aksi terorisme masa lalu di wilayah Sulawesi Tengah atau yang sudah mendapatakn kompensasi.
"Penyaluran ini dilakukan pada periode 2020 hingga awal 2022," ujarnya.
Selama periode itu, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 572 korban di seluruh Indonesia dengan total nilai sekitar Rp98,975 miliar
Korban tindak pidana terorisme masa lalu adalah mereka yang menjadi korban peristiwa terorisme sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
إرسال تعليق