Tindak Tegas: Kejati Sulteng Musnahkan Barang Bukti Pupuk dari Perkara Pidana

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset (BPA) Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk yang berasal dari perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor UPT Perbenihan TPH Provinsi Sulawesi Tengah Pada Tanggal 27/11/2025

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Seksi P2PBB Kejari Palu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, penyidik Polda Sulteng, Kepala UPT Perbenihan Kabupaten Sigi, serta Kepala Desa Sidera.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 212/Pid.Sus/2025/PN Pal, yang memerintahkan penghapusan sejumlah barang bukti pupuk hasil rampasan negara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

380 karung pupuk NPK PHONSKA Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT. Empat Lima Nuswantoro Jawa Timur

311 karung pupuk Mitro Phonska 15 kemasan 50 kg produksi CV. Dewi Sri Rama

181 karung pupuk Akasia ZA kemasan 50 kg produksi PT. Antariksa Nusantara Indonesia Group

36 karung pupuk SP-36 Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT. Empat Lima Nuswantoro Gresik Indonesia

34 karung pupuk MKP BELLRUSS kemasan 50 kg produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia

20 karung pupuk PHOSPATE BELLRUSS kemasan 50 kg produksi PT. Multiniaga Nusantara Indonesia

146 karung pupuk Dolomite Mekarindo kemasan 50 kg produksi PT. Cipta Makmur Pertiwi Gresik

Dr. Bambang Winarno dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dirampas negara harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal.“Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban, mencegah kerugian negara, serta memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan pupuk yang legal dan sesuai standar.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم