Sinergi Penegakan Hukum: Komjak RI, Kejati Sulteng, dan UNTAD Tandatangani MoU dan Gelar Kuliah Umum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Pada Tanggal 17/09/2025, ini juga dirangkaikan dengan Kuliah Umum oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., yang mengusung tema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System.

Acara turut dihadiri oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., para guru besar, dekan, dosen, civitas akademika Universitas Tadulako, para Asisten dan Kepala Tata Usaha Kejati Sulteng, serta mahasiswa dari berbagai fakultas.

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa kerja sama antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Tadulako bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dengan dunia akademik.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif pengawasan, penelitian ilmiah, serta kajian kebijakan hukum yang lebih substantif,” ujar Nuzul Rahmat.

Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berusia lebih dari 40 tahun. Menurutnya, revisi KUHAP harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, sistem peradilan modern, dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

“Prinsip Integrated Criminal Justice System adalah kunci agar setiap institusi penegak hukum bekerja secara terintegrasi dan tidak parsial,” tegasnya.

Kajati Sulteng berharap MoU ini dapat melahirkan program-program nyata, seperti penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, pelatihan peningkatan kapasitas SDM Kejaksaan, serta forum diskusi rutin yang mempertemukan praktisi hukum dan akademisi. Ia menutup sambutannya dengan mengutip pesan almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” sebagai refleksi menyongsong KUHAP baru.

Usai penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam paparannya, Prof. Pujiyono menekankan pentingnya hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip integritas, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Materi kuliah tidak hanya mengupas aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa yang mengangkat isu-isu aktual seperti Restorative Justice, perkembangan RUU, hingga regulasi UU ITE. Ketua Komjak RI memberikan jawaban yang komprehensif, menghubungkan teori dengan praktik di lapangan, sehingga mampu memberikan wawasan sekaligus inspirasi bagi para mahasiswa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal sinergi yang produktif antara Komisi Kejaksaan RI, Kejati Sulteng, dan Universitas Tadulako dalam membangun sistem peradilan pidana yang integratif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم