Palu – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, Kamis (18/09/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, S.STP., M.Si., yang hadir mewakili Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Rahmad Mustafa menegaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Kota Palu dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang sejajar dan bersifat kemitraan. “Kedua lembaga ini tidak saling membawahi, tetapi bersama-sama menyusun kebijakan daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan laporan hasil pelaksanaan agenda masa persidangan caturwulan II, termasuk pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan dua kebijakan daerah. Dari lima Ranperda tersebut, dua telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni:
1. Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
2. Perda Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPRD, sedangkan dua Ranperda lainnya masih dalam proses evaluasi dan fasilitasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Memasuki Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, pemerintah daerah mengusulkan empat agenda pembahasan Ranperda baru, yakni:
1. Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
3. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.
4. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rahmad menutup sambutannya dengan mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kebersamaan dan sinergi guna mengoptimalkan pembangunan Kota Palu.
إرسال تعليق