Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan dan Pelayanan Masyarakat

Jakarta – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kedua lembaga, khususnya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mempercepat penyaluran santunan korban kecelakaan, serta mendukung berbagai program keselamatan transportasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. Acara ini turut dihadiri oleh Dirut Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 11 Agustus 2025 antara Jasa Raharja dan Kepolisian RI terkait sinergitas peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi serta pelayanan santunan.

Jika sebelumnya kerja sama berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR, kini lingkupnya diperluas pada tiga aspek utama, yaitu:

1. Berbagi data dan informasi untuk memperkuat validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan serta analisa kecelakaan.

2. Dukungan dalam penyelesaian santunan agar korban dan keluarga korban memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.

3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Korlantas Polri, jajaran Dirlantas Polda, dan para mitra kerja yang selama ini berkontribusi dalam program keselamatan transportasi. Menurutnya, sinergi tersebut telah menghasilkan dampak signifikan, terutama dalam memastikan kepastian jaminan rumah sakit maksimal 2x24 jam, serta santunan meninggal dunia yang dapat diberikan kurang dari dua hari.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika masyarakat mengalami musibah, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan lebih tepat,” tambah Dewi.

Selain pelayanan santunan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri juga terus menjalankan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui pendekatan socio engineering dan pentahelix. Program tersebut mencakup Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.

Kerja sama ini juga memperkuat edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum secara humanis, guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen mereka untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم