Jasa Raharja Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo

Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG. Bus tersebut mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember dan mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025).

Kecelakaan diduga terjadi akibat rem blong saat bus menuruni jalan di kawasan Gunung Bromo. Berdasarkan data awal, bus mengangkut 56 penumpang beserta kru. Akibat kejadian tersebut, delapan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di Puskesmas setempat, RSUD dr. Mohamad Saleh, dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera turun ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta mempersiapkan hak santunan sesuai peraturan yang berlaku.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut.

“Seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, kami juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ungkap Dewi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan bagi korban dan keluarga.

“Kami berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian agar seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama