Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Jasa Raharja Dukung Penindakan Kendaraan ODOL di Morowali

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah daerah menekan maraknya kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Morowali. Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan ODOL, yang digelar di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Selasa (15/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Emil, dan turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Morowali, Kasat Pol PP Morowali, perwakilan Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya. Dari pihak Jasa Raharja Morowali, hadir Ihwan selaku perwakilan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Ihwan menyampaikan dukungan penuh Jasa Raharja terhadap langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan ODOL.

“Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, terlebih tindak lanjutnya yang akan berfokus pada penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Kendaraan dengan muatan berlebih bukan hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga menjadi salah satu potensi utama terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Ihwan

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah langkah konkret, termasuk penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, terutama di kawasan Industri Bahodopi, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat.

Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas, menjaga kelancaran arus kendaraan, serta melindungi infrastruktur jalan di wilayah Morowali.

Melalui sinergi antarinstansi, Jasa Raharja bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendukung keselamatan berlalu lintas dan mewujudkan transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama