Dishub Palu Tegas.! Jukir Wajib Resmi dan Terdata

Palu _  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki sistem pengelolaan parkir di Kota Palu. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap skema pembagian hasil parkir yang selama ini berjalan.

Menurut Trisno, skema pembagian 30 persen untuk juru parkir (jukir) dan 70 persen untuk pemerintah daerah pernah diterapkan. Namun, praktik di lapangan justru berbalik, sehingga pemerintah merasa perlu menertibkan kembali pengelolaan parkir agar lebih transparan.

“Prinsipnya, jukir harus jujur dan mengikuti aturan yang berlaku. Selama ini kita lihat situasi di lapangan tidak sesuai, sehingga akan dilakukan penataan kembali agar adil, tertib, dan jelas kontribusinya bagi daerah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain itu, Trisno menegaskan seluruh jukir wajib terdata secara resmi, menandatangani fakta integritas, serta menggunakan atribut lengkap berupa rompi dan karcis yang disediakan Dishub. Pada Oktober mendatang, Dishub akan kembali membagikan rompi baru secara gratis.

“Kalau mereka tidak terdata, menyalahgunakan atribut, atau melanggar aturan, maka diberhentikan sebagai jukir resmi dan bisa digantikan oleh yang lain. Jika masih nekat beroperasi liar, kami akan tindak tegas di lapangan,” tegasnya.

Dishub bersama Satgas Parkir juga akan memperketat penindakan. Sebelumnya, sembilan jukir liar sempat diamankan, namun hanya dijatuhi denda ringan. Ke depan, Trisno meminta sanksi lebih maksimal, baik berupa kurungan maupun denda lebih tinggi, agar ada efek jera.

Dengan adanya penataan ulang ini, ia berharap sistem parkir di Kota Palu dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama