Uang Ganti Rugi Lahan Raib, Pelaku di Morowali Utara Kena Hukum


Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap pelaku penggelapan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang merupakan hasil pembayaran ganti rugi lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Detail Kasus

- Pelaku: Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta.

- Penangkapan: Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Agustus 2025 di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula.

- Kerugian: Rp 1,8 miliar, uang pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami.

- Pasal yang dikenakan: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Kronologi Kasus

- Uang Rp 1,8 miliar ditransfer oleh Bahar dan Junsung Bate ke rekening Melvan untuk pembayaran ganti rugi tanah Ni Made Sami.

- Melvan tidak menyerahkan uang tersebut kepada Ni Made Sami, melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dipinjamkan ke orang lain.

- Pelapor, Bahar dan Junsung Bate, melaporkan Melvan ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.

Barang Bukti

- Kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka.

- Rekening koran dan buku tabungan tersangka.

- Surat tugas dari Kepala Desa Bunta.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم