Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik. "Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," tegasnya.
Proses Hukum Transparan
Roy menambahkan bahwa oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana. "Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," terangnya. Ia memastikan proses penindakan akan berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan," imbuhnya.
Kasus Pengeroyokan Diusut Tuntas
Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya. Dengan demikian, Polda Sulteng menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi semua pihak.
إرسال تعليق