Akhir 2025, Tokoh Masyarakat Pohuwato Desak Penertiban PETI: Yusuf Mbuinga Soroti Banjir dan Kerusakan Lingkungan

Pohuwato – Menjelang akhir tahun 2025, persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik. 

Tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga, secara tegas menyuarakan harapannya kepada aparat penegak hukum dan Forkopimda agar segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilainya telah menimbulkan dampak serius, termasuk bencana banjir.

Menurut Yusuf, banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Pohuwato bukan disebabkan oleh perusahaan resmi, melainkan akibat masifnya aktivitas PETI yang beroperasi dari Kecamatan Dengilo hingga Popayato.

“Tambang ilegal inilah yang mendatangkan banjir dan merusak lingkungan. Saya menyarankan Kapolres dan Kapolda untuk menangkap semua pelaku usaha PETI dari Dengilo sampai Popayato,” ujar Yusuf Mbuinga, Senin, (29/12/2025).

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi dugaan bekingan oknum aparat, sehingga aktivitas PETI terkesan sulit disentuh oleh hukum. Yusuf menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.

“Jangan hanya karena tidak setor atensi lalu ditangkap. Tangkap juga pengumpul atensi dan oknum yang diduga menerima atensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sekitar 600 unit alat berat diduga masih beroperasi hingga saat ini di wilayah Dengilo, Bulangita, Buntulia, Balayo, Taluditi hingga Popayato.

“Kalau ratusan alat berat masih beroperasi dan tidak bisa disentuh hukum, tentu publik bertanya, ada apa dengan APH?” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi yang semakin mengkhawatirkan, di mana aktivitas PETI di Dengilo dan Bulangita disebut telah merambah hingga ke pemukiman warga, sehingga berpotensi memicu bencana ekologis dan sosial yang lebih luas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan lingkungan Pohuwato, Yusuf mendesak Forkopimda Pohuwato untuk menutup dan menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di penghujung tahun 2025.

“Harapan saya, memasuki tahun 2026 sudah tidak ada lagi aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah daerah bersama Forkopimda tidak mampu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, maka langkah pelaporan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat ditempuh dengan dugaan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Ini adalah harapan masyarakat agar lingkungan Pohuwato diselamatkan. Jangan tunggu kerusakan semakin parah,” pungkas Yusuf Mbuinga. 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم