Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 di Desa Mohoni Kecamatan Petasia. Tersangka baru tersebut adalah EB, seorang perempuan berusia 49 tahun yang merupakan ibu dari pelaku Lk.A alias G dan pelaku YD alias L.
Keterlibatan EB dalam Kasus Penganiayaan
EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk.Y. Menurut saksi, EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban sebanyak dua kali saat korban sedang mendapatkan penganiayaan dari tersangka lain.
Pengembangan dan Pemeriksaan Intensif
Penetapan EB sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan yang intensif oleh penyidik. Hasil pemeriksaan, bukti-bukti, petunjuk, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan EB sebagai tersangka.
Penahanan EB
EB menjalani penahanan di rutan Polres Morowali Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Morowali Utara berharap masyarakat dapat menyerahkan kasus tersebut kepada Polri dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang dapat memperburuk situasi.
Penyidikan yang Transparan dan Profesional
Polres Morowali Utara berjanji untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, prosedural, dan transparan. Mereka juga berharap masyarakat dapat menjaga persatuan dan kesatuan yang telah terpelihara dengan baik hingga saat ini.
Hukum harus ditegakkan
Polres Morowali Utara menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Mereka akan terus mengembangkan kasus tersebut sampai seterang-terangnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
إرسال تعليق