Penguatan Regulasi Perlindungan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja Gelar Konsinyering

Jasa Raharja menggelar acara 'Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan' pada tanggal 23 Juli 2025 di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta.

Kolaborasi untuk Penguatan Regulasi

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. Konsinyering tersebut menjadi forum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan akademisi.

Penguatan Kepastian Hukum

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat regulasi demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar. Ia juga menggarisbawahi bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap perkembangan sosial maupun dinamika hukum saat ini.

Perluasan dan Pembaruan Regulasi

Direktur Harmonisasi Peraturan Pengganggaran Didik Kusnaini menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperbarui regulasi terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, baik pada tingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa pembaruan perlu dilakukan melalui dua pendekatan: jangka pendek dan jangka panjang.

Komitmen Jasa Raharja

Dengan terselenggaranya konsinyering tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم