Parigi, - Seorang pemuda berinisial NU (21) yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong di ringkus Sat Narkoba Polres Parigi Moutong bersama barang buktinya, Rabu (14/05/2025).
Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya, Sat Narkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku, saat penggeledahan dilakukan petugas menemukan sebanyak 18 (delapan belas) saset narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam tisu yang sempat dibuang pelaku di dalam lubang kloset.
Dalam keterangannya NU (21) diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial WA yang saat ini masih buron, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan NU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat dijumpai Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU ANUGERAH SEJAHTERA TARIGAN., S.Tr.K., MH
menuturkan, Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.
"Dalam hal ini Polres Parigi Moutong juga menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran Narkoba agar menginformasikan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatasnamakan Anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka Penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba,"Ujarnya.
"Memberantas narkoba bukan hanya tugas Aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,"Pungkasnya.
Posting Komentar