Kasus Mess Pemda Morowali: Eks Pj Bupati Tersangka, Arifin Ukasa Ditahan

Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail (RI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain Rachmansyah, penyidik juga menetapkan Arifin Ukasa (AU), Kepala Bagian Umum yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka. Berbeda dengan Rachmansyah, Arifin langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum dapat menahan Rachmansyah. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. “Yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan, sehingga penahanan belum dapat dilakukan,” ujar Salahuddin.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa perubahan status hukum Rachmansyah sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup. “Rachmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan,” katanya.

Kejati Sulteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap Rachmansyah setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Proyek pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024 kini menjadi fokus penyidik untuk mengungkap dugaan kerugian keuangan negara serta peran masing-masing pihak dalam perkara

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama