Pohuwato – Kondisi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato dinilai telah mencapai titik nadir. Praktisi Hukum senior, Yusuf Mbuinga, melontarkan kritik pedas terhadap efektivitas penertiban yang dilakukan oleh Polres Pohuwato dan jajaran Forkopimda.
Ia menyebut kerusakan lingkungan di Bumi Panua sudah berada pada "Stadium Lima"—sebuah analogi penyakit kronis yang mengancam nyawa daerah.
Menanggapi wacana penertiban secara "humanis" yang sering didengungkan otoritas setempat, Yusuf Mbuinga menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh menjadi tameng pembiaran, ujar Yusuf Mbuinga kepada wartawan media ini, Sabtu (03/01/2026).
"Penertiban secara humanis tidak menggugurkan delik hukum. PETI adalah tindak pidana murni yang secara nyata telah merusak ekosistem alam Pohuwato. Jika atas nama kemanusiaan hukum justru mandul, maka yang sedang kita tonton adalah pembiaran yang terstruktur," tegas Yusuf yang akrab disapa Om YM.
Hingga hari ini, suara deru alat berat (excavator) dilaporkan masih mendominasi kawasan hutan dan sungai, seolah-olah operasi penertiban hanya menjadi gertakan tanpa taji.
Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan besar di masyarakat:
* Sejauh mana komitmen konkret Forkopimda?
* Mengapa alat berat masih bisa beroperasi bebas di zona terlarang?
* Apakah ada "tangan kuat" di balik operasional tersebut sehingga hukum seakan kehilangan daya ikatnya?
Masyarakat kini tidak lagi membutuhkan rapat koordinasi atau seremonial imbauan. Yusuf Mbuinga mendesak adanya tindakan hukum yang nyata dan terukur.
"Kita butuh langkah kongkret di lapangan. Sita alat beratnya, proses hukum pemodal atau aktor intelektualnya. Jangan hanya menyasar penambang kecil di permukaan, sementara perusak lingkungan berskala besar tetap melenggang," tambahnya.
Kerusakan akibat PETI di Pohuwato menurut YM (Sapaan Akrab Yusuf Mbuinga) bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman bencana ekologis jangka panjang bagi generasi mendatang.
"Jika Polres dan Forkopimda tetap membiarkan alat berat merobek perut bumi tanpa izin, maka istilah "penertiban" hanya akan menjadi kosmetik politik belaka,tegasnya.

إرسال تعليق