Jasa Raharja Dukung Pengelolaan Perbatasan Melalui Kerja Sama dengan BNPP

Jakarta — Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Nota Kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam memastikan perlindungan masyarakat lintas negara. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI), yang menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum di kawasan perbatasan.

“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” ujar Dodi.

Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan perlindungan asuransi di pos lintas batas negara.

Menurut Makhruzi, tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, memerlukan dukungan perlindungan asuransi yang memadai. “Kawasan perbatasan tidak hanya menjadi pintu gerbang negara, tetapi juga etalase pelayanan publik. Pelayanan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Keberadaan petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.

Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan negara.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم