Palu _ Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu menggelar simulasi penanganan keadaan darurat penerbangan yang dirangkaikan dengan pembukaan Posko Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, sebagai upaya memastikan keselamatan dan kelancaran pelayanan penerbangan selama periode libur akhir tahun.
Kepala Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, Prasetyohadi, menjelaskan bahwa simulasi tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang wajib dilaksanakan guna menguji kesiapsiagaan personel serta peralatan bandara dalam menghadapi kondisi darurat.
“Karena simulasi dilakukan di area terbatas bandara, termasuk runway strip, maka seluruh rangkaian kegiatan telah dinotamkan melalui AirNav Indonesia. Dengan begitu, tidak ada pergerakan pesawat selama simulasi berlangsung,” ujar Tito.
Simulasi ini turut disaksikan oleh media dan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti AirNav Indonesia, TNI, Polri, Basarnas, serta stakeholder penerbangan lainnya. Dalam simulasi tersebut, dilakukan uji respon peralatan PKP-PK serta kemampuan petugas dalam menangani insiden maupun kecelakaan pesawat.
Menurut Prasetyohadi, hasil evaluasi simulasi menunjukkan bahwa respon waktu dan koordinasi antarpetugas berjalan sesuai prosedur. “Intinya, bandara harus selalu siap dan sigap dalam menangani kejadian luar biasa, baik incident maupun accident,” katanya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peresmian Posko Nataru 2025–2026 yang dipusatkan di terminal bandara, tepatnya di pusat layanan informasi penumpang. Posko akan beroperasi mulai hari ini hingga awal Januari 2026 sebagai pusat koordinasi pengawasan operasional penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Terkait potensi lonjakan penumpang, Tito menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terjadi peningkatan signifikan. “Kami sudah berkoordinasi dengan maskapai, namun sampai sekarang belum ada permohonan penerbangan tambahan atau extra flight. Meski demikian, kami tetap siaga penuh,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai diskon tiket pesawat selama periode libur Nataru, Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari pihak bandara, melainkan merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Diskon tiket biasanya berlaku pada momen hari besar keagamaan dan libur nasional, dengan besaran sekitar 20 persen, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan maskapai,” tutupnya.

Posting Komentar