Parigi Moutong – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pada Senin, 1 Desember 2025. Aksi dimulai dari halaman Kantor Bupati Parigi Moutong dan berlanjut ke Gedung DPRD setempat.
Para peserta aksi diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, sebelum kemudian bergerak menuju kantor DPRD untuk melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD dan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, yang saat itu akan menghadiri sidang paripurna.
Dalam orasinya, Sekretaris APDESI Parigi Moutong, Budi Unjing, menyebut bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 membawa perubahan mendadak pada mekanisme pengelolaan dan pencairan dana desa. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi merugikan perangkat desa, imam masjid, guru mengaji, hingga masyarakat yang selama ini mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah desa.
“Bahkan, masyarakat yang selama ini bergantung pada alokasi anggaran ikut terkena imbas dari penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujar Budi dalam orasinya.
Isi dan Dampak PMK 81/2025 yang Dipersoalkan Desa
PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan mengatur penyesuaian baru dalam mekanisme penyaluran dana desa, termasuk tahapan pencairan, indikator penilaian, serta persyaratan administrasi yang lebih ketat. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah perubahan rumusan penggunaan anggaran, di mana anggaran bagi imam masjid, guru mengaji, dan perangkat desa masuk pada komponen alokasi yang dihitung di bagian akhir, yakni 20 persen terakhir.
Perubahan mendadak di tengah tahun anggaran dinilai mengacaukan perencanaan desa dan menimbulkan ketidakpastian bagi penerima manfaat.
“Aturan ini seharusnya tidak diberlakukan di tengah jalan. Kasihan para imam, guru mengaji, dan perangkat desa yang hak mereka berada pada 20 persen terakhir,” tegas Budi.
Selain itu, para kepala desa mengaku sudah memenuhi seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap kedua sesuai aturan sebelumnya. Namun, kewajiban itu dianggap tidak dihargai karena pemerintah pusat tetap memaksakan mekanisme baru dari PMK 81/2025.
Bagian Dari Gerakan Nasional
Aksi APDESI Parigi Moutong merupakan bagian dari gerakan serentak kepala desa di seluruh Indonesia yang menolak PMK 81/2025. Para kepala desa menilai, kebijakan baru dari Kementerian Keuangan tidak mempertimbangkan kesiapan desa dan diberlakukan tanpa masa transisi yang memadai.
Dalam tuntutannya, APDESI Parigi Moutong meminta Kementerian Desa dan PDT, Presiden Prabowo Subianto, serta DPR RI untuk meninjau ulang atau menunda penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 hingga tahun anggaran berikutnya.
“Gerakan yang kami laksanakan hari ini bukan hanya di Parigi Moutong, tetapi serentak di seluruh Indonesia. Kami ingin pemerintah pusat mendengar bahwa aturan ini menyulitkan,” pungkas Budi.

Posting Komentar