Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara 11 unit sepeda motor hasil curian disita sebagai barang bukti. Rilis kasus digelar Senin (10/11/2025), dipimpin langsung Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WITA. Polisi mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, dan Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang kami lakukan sejak Mei hingga Oktober 2025,” ungkap Kapolresta Palu
Tersangka dan Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EL dan AP, sementara seorang pelaku lain berinisial UM masih buron (DPO) dan tengah diburu petugas.
“Kerugian materil dari aksi kejahatan ini cukup besar, dengan estimasi per kasus mencapai antara Rp15 juta hingga Rp25 juta,” jelas Kombes Pol Deny.
Unit Jatanras berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti hasil curian. Berikut daftar kendaraan dan lokasi pencurian:
Yamaha Mio M3 (Hijau) – Jalan Bulili, Kawatuna, Palu
Honda Scoopy (Merah Hitam) – Jalan Otista, Besusu Timur, Palu
Kawasaki Ninja (Orange) – Jalan Bulu Masomba, Lasoani, Palu
Kawasaki Ninja RR (Merah) – Jalan Sapta Marga, Birobuli Selatan, Palu
Yamaha NMAX (Hijau) – Jalan Nokilalaki, Besusu Tengah, Palu
Yamaha Fiz R (Biru) – Jalan Kebun Sari, Kawatuna, Palu
Yamaha Jupiter MX King (Hitam Orange) – Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tavanjuka, Palu
Honda Revo Fit (Hitam Merah) – TKP Umum Kota Palu
Yamaha Mio J (Merah Putih) – Jalan Guru Tua, Sigi Biromaru, Sigi
Honda Revo Fit (Hitam Biru) – TKP Umum Kabupaten Sigi
Suzuki FU (Merah) – Barang bukti khusus yang digunakan pelaku saat beraksi
Selain sepeda motor, polisi juga menyita dua buah kunci letter L rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana curanmor serta memastikan kendaraan dikunci dengan pengaman tambahan saat diparkir.
“Kami terus berkomitmen memberantas aksi kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang meresahkan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Posting Komentar