Jasa Raharja Terus Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir 2025

Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini berlangsung hingga Desember 2025, sebagai upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Program hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan diterapkan secara bertahap di sejumlah provinsi. Beragam bentuk keringanan diberikan kepada masyarakat, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.

Hingga awal Oktober 2025, tercatat lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program relaksasi ini dengan masa berlaku yang bervariasi. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memberlakukan program hingga 31 Desember 2025, sementara Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.

Program ini terbukti efektif memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” tambahnya.

Selama program berlangsung, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi publik, pelayanan keliling Samsat, serta penyebaran informasi melalui kanal digital. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.

Dengan masih berjalannya program hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat, atau menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui detail program dan periode pelaksanaannya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم