BPSK Morowali Siap Jadi Garda Terdepan Lindungi Konsumen di Daerah

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah Bungku, BPSK memberikan edukasi tentang hak-hak konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha.

Sebagai salah satu dari empat kabupaten di Sulawesi Tengah yang telah memiliki BPSK, Morowali kini semakin memperkuat peran lembaga ini sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa konsumen. BPSK dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan fungsi utama menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan umum—terutama untuk kasus dengan nilai kecil yang membutuhkan penyelesaian cepat dan efisien.

Perlindungan Konsumen Kian Diperkuat

Dalam laporannya, perwakilan BPSK Morowali menyampaikan bahwa keberadaan lembaga ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejak berdiri, BPSK telah menangani berbagai pengaduan dan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di wilayah Morowali. Banyaknya kasus yang ditangani menjadi bukti bahwa lembaga ini sangat dibutuhkan sebagai jaminan hukum dan keadilan bagi konsumen.

“Kami berharap peserta dapat mengikuti seluruh materi dengan baik, sehingga pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Nursia, S.H., M.H., perwakilan anggota BPSK unsur pemerintah Kabupaten Morowali dalam sambutannya.

Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan secara masif agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen serta mengetahui jalur penyelesaian yang tepat ketika menghadapi masalah dengan pelaku usaha.

Susunan Keanggotaan BPSK Morowali 2022–2027

Unsur Pemerintah:

1. Ramlah, S.Pd., M.M – Ketua

2. Nursia, S.H., M.M – Anggota

3. Hasrun Bukia, S.H., M.Kn – Anggota

Unsur Pelaku Usaha:

4. Muhammad Rizal Yudiansyah Suldani, S.H., M.Kn – Wakil Ketua

5. Chaerullah Wahyu, S.H., M.Kn – Anggota

Unsur Konsumen:

6. Arson Abd. Rasyid Nunu, S.E., M.M – Anggota

7. Verawati, S.H. – Anggota

Kesekretariatan:

1. Lusianawati, S.E. – Kepala Sekretariat

2. Nurlaela – Bendahara

Wujud Nyata Komitmen Layanan Hukum

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir narasumber profesional, yakni Notaris Angki dan Rizal (pengacara) yang memaparkan berbagai aspek hukum perlindungan konsumen, termasuk contoh kasus dan prosedur pengaduan yang dapat ditempuh masyarakat ketika mengalami kerugian akibat praktik usaha yang merugikan.

BPSK Morowali menegaskan akan terus hadir sebagai lembaga yang mudah diakses masyarakat. Melalui sosialisasi ini, BPSK berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang, adil, dan bertanggung jawab antara konsumen dan pelaku usaha.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari serta memahami jalur resmi yang bisa ditempuh ketika terjadi perselisihan dengan pelaku usaha.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم