Setelah Bertahun-Tahun Berjuang, Warga Poboya Dekatkan Langkah Menuju Izin Pertambangan Rakyat

Jakarta _ Harapan masyarakat penambang Poboya untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini semakin dekat menjadi kenyataan. Setelah melalui perjuangan panjang selama bertahun-tahun, Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tentang penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Citra Palu Mineral (CPM) di wilayah Poboya akhirnya diserahkan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025), di Jakarta.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) WPR Poboya, Sofyar, didampingi Sekretaris Pokja Muhammad Arfan, serta tokoh adat Poboya, Herman Pandejori, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Rekomendasi gubernur tersebut merupakan hasil dari aspirasi panjang masyarakat Poboya yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Mereka menempuh berbagai jalur komunikasi dan advokasi agar wilayah Poboya ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan berkeadilan.

 “Rekomendasi ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat Poboya. Kami berharap Kementerian ESDM dapat segera menindaklanjuti dengan penetapan WPR dan penerbitan IPR bagi warga yang selama ini bekerja di sektor tambang rakyat,” ujar Sofyar, Ketua Pokja WPR Poboya, usai penyerahan dokumen di Jakarta.

Sofyar menegaskan, perjuangan warga Poboya bukan semata-mata untuk mendapatkan izin tambang, melainkan juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat agar lebih ramah lingkungan, tertib hukum, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini masyarakat hanya ingin kepastian hukum agar bisa bekerja dengan tenang, tidak lagi dianggap melanggar hukum karena aktivitas tambang. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah secara sah,” tambahnya.

Senada, tokoh adat Poboya, Herman Pandejori, menekankan bahwa perjuangan warga juga dilandasi oleh semangat menjaga warisan alam Poboya serta memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.

Sementara itu, pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba menyambut positif langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi gubernur sebagai bagian dari proses penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini diharapkan menjadi awal baru penataan pertambangan rakyat di Poboya, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah di Sulawesi Tengah.

Dengan penyerahan rekomendasi ini, masyarakat Poboya menatap masa depan dengan harapan baru — bahwa perjuangan panjang mereka untuk memperoleh legalitas tambang rakyat akhirnya akan menemukan titik terang.(**)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم