Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sempat diajukan beberapa waktu lalu.
Keputusan penting ini resmi tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah daerah untuk mengakhiri polemik panjang yang muncul di tengah masyarakat akibat usulan wilayah pertambangan.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, disebutkan bahwa keputusan pencabutan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang, serta berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat resmi tersebut.
Respons atas Aspirasi Publik
Pencabutan ini bukan keputusan spontan. Pemerintah Kabupaten menegaskan langkah tersebut diambil setelah menelaah dua surat terdahulu, yakni:
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan, dan
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD mengenai potensi dampak sosial dan konflik horizontal yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.
Bentuk Tanggung Jawab Moral dan Politik
Melalui keputusan ini, Pemkab Parigi Moutong menunjukkan komitmen moral dan politiknya kepada masyarakat.
Langkah tegas tersebut dianggap sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi publik, sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan keharmonisan antarwarga.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah berpihak pada ketenangan, kesejahteraan, dan aspirasi masyarakat Parigi Moutong,” ujar Bupati Erwin Burase dalam pernyataan tertulisnya.
Tembusan ke Lima Lembaga Strategis
Surat pembatalan itu turut ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, yakni:
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Langkah administratif ini sekaligus memperkuat keabsahan pencabutan usulan WP dan WPR, sehingga tidak ada lagi kebingungan maupun interpretasi ganda di tingkat pusat maupun daerah.
Komitmen untuk Menjaga Daerah Tetap Kondusif
Dengan dicabutnya seluruh usulan wilayah pertambangan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk selalu berpihak kepada masyarakat.
Fokus utama pemerintah daerah kini diarahkan pada upaya menjaga ketentraman, keharmonisan sosial, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat yang sebelumnya menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak sosial dan lingkungan dari rencana pembentukan wilayah pertambangan.
Posting Komentar