Kejari Palu dan Pemkot Bersinergi Dukung Pelaksanaan Restorative Justice di Kota Palu

Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bersama Pemerintah Kota Palu resmi menandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, SH., MH, bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (15/9/2025)

Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat penerapan restorative justice di Kota Palu. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice dapat ditangani secara cepat, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak. Sanksi sosial menjadi sarana pembelajaran bagi pelaku, sekaligus pemulihan bagi korban dan masyarakat,” ujar Mohamad Rohmadi.

Melalui kerja sama ini, Kejari Palu bersama Pemerintah Kota akan berkolaborasi dalam penyediaan fasilitas, sarana, dan dukungan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan restorative justice, sehingga penyelesaian perkara pidana lebih menekankan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan Kota Palu menjadi salah satu daerah percontohan penerapan restorative justice di Sulawesi Tengah.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama