Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (05/08/2025).
Lima Tempat Usaha yang Disegel
Kelima tempat usaha yang disegel tersebut antara lain:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi
4. Warung Makan Estu
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar
Penegakan Aturan Perpajakan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya. "Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Kadis.
Tidak Ada Tebang Pilih
Kadis menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini. Penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Pesan untuk Wajib Pajak
Kadis Eka juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak di lapangan. Pemerintah Kota Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.
Posting Komentar