H. Hadianto Rasyid : Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 2025 di Kota Palu

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palu tahun 2025 ditunda.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/08/2025). 

Dalam keterangannya, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun ini, dan mengembalikannya ke penetapan lama.

“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang telah ditetapkan tahun ini. Pemerintah Kota Palu melakukan pencabutan penetapan PBB tersebut, dan akan dikembalikan kepada penetapan yang lama. Jadi kembali ke penetapan PBB sebelumnya,” jelas wali kota.

Wali kota berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. 

Menurut wali kota, keberhasilan pembangunan Kota Palu ke depan membutuhkan kerjasama seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Saya berharap ini dapat diterima baik oleh masyarakat, dan mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Palu semakin maju dan semakin mampu menghadapi situasi dan kondisi ke depan. Karena memang untuk menghadapi tantangan ke depan, sangat dibutuhkan kerja sama dari semua stakeholder yang ada di Kota Palu,” tambah wali kota

Di akhir pernyataannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palu atas perhatian dan dukungannya. 

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan banyak terima kasih. Semoga keputusan ini mendapat perhatian yang baik dari kita semua, dan InsyaAllah bisa diterima dengan baik,” tutup wali kota.

Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم