PALU – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, angkat bicara terkait memanasnya konflik antara penambang tradisional dengan PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya, Kota Palu.
Menanggapi aksi ratusan warga Poboya pada Selasa (12/8/2025) yang menuntut sebagian lahan konsesi perusahaan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Arnila menegaskan perlunya langkah cepat pemerintah provinsi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Persoalan ini sudah terlalu lama bergulir dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Aspirasi warga soal penciutan lahan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus difasilitasi secara resmi,” tegas Arnila di Palu, Jumat (15/8/2025).
Sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini menilai, tuntutan penambang tradisional tidak semata-mata soal legalitas, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi dan pengelolaan wilayah yang telah menjadi sumber kehidupan masyarakat sejak lama.
“Kita harus melihat ini secara adil. Mereka sudah lama tinggal di sana, lahannya warisan leluhur, dan mereka ingin bekerja secara legal,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan IPR tidak hanya memberi kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap terpantau dan ramah lingkungan.
Arnila menegaskan DPRD Sulteng mendorong pemerintah provinsi mengambil peran aktif sebagai mediator agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar. “Investasi perusahaan penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan,” katanya.
“Kami tidak ingin ada benturan di lapangan. Semua pihak harus duduk bersama, membuat kesepakatan, dan menjalankannya dengan komitmen,” tambahnya.
Komisi III DPRD Sulteng juga siap memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PT CPM, perwakilan penambang, dan OPD teknis, untuk membicarakan solusi konkret. Arnila berharap forum dengar pendapat ini mampu menghasilkan kesepakatan win-win solution: penambang rakyat bisa beraktivitas secara legal, perusahaan tetap beroperasi sesuai aturan, dan lingkungan Poboya tetap terjaga.
Posting Komentar