Banyuwangi, 3 Juli 2025 - Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.
Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.
Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dengan memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.
"Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur," jelas Rubi.
Petugas Jasa Raharja telah siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan. Selain itu, petugas Jasa Raharja juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.
Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta.
Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini.
Humas Jasa Raharja
Posting Komentar