DPRD Parigi Moutong: Selesaikan Temuan Keuangan Sebelum Batas Waktu

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) menyoroti temuan keuangan sebesar Rp2,6 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, Irawati, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pada Senin (21/7/2025).

Hanya Rp896 Juta yang Dikembalikan

Dari total temuan dana tersebut, baru Rp896 juta lebih yang dikembalikan ke kas daerah per 21 Juli 2025. Sisa dana yang belum disetor mencapai Rp1,7 miliar. Pansus mendesak seluruh pihak terkait untuk segera menyetor sisa nilai tersebut ke kas daerah.

Pansus Desak Percepatan Penyetoran

Irawati menekankan pentingnya percepatan penyetoran tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ditindaklanjuti, potensi kerugian keuangan daerah bisa terus terjadi setiap tahun. Pansus juga mendorong peran Inspektorat dalam mengawasi dan memastikan semua rekomendasi LHP BPK dijalankan.

Masalah Ini Bukan Hanya Tanggung Jawab Teknis OPD

Irawati menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab teknis OPD, tetapi juga menjadi perhatian politik. LHP BPK dinilai menjadi indikator utama kualitas pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.

Pansus Minta Inspektorat Aktif Menagih

Pansus berharap Inspektorat aktif menagih, memverifikasi, dan melaporkan perkembangan tindak lanjut ke DPRD. Irawati juga mengingatkan bahwa jika tidak kooperatif menyelesaikan temuan, sebaiknya tidak dilibatkan lagi dalam proyek daerah.

Sumber: tribun Palu

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم