8 Orang Warga Binaan Lapas Petobo Dipastikan Tidak Dapat Remisi

Palu _ Sebanyak delapan orang penghuni tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Petobo Kota Palu yang menjadi warga binaan, dipastikan tidak akan mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025 mendatang. 

Hal inilah yang dikatakan oleh Kepala Lapas, Makmur SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Binadik, Mely, saat ditemui Kamis (19/06) kemarin di ruang kerjanya.

Delapan orang tahanan tersebut merupakan tahanan yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup (sh), yakni empat orang merupakan terpidana kasus pembunuhan, tiga orang terjerat kasus narkoba dan seorang lagi terpidana kasus perlindungan anak di bawah umur.

Mely menjelaskan, selain ke delapan orang tersebut, sebanyak 746 orang penghuni Lapas Petobo kini tengah diusulkan untuk mendapat remisi.

"Sebanyak 746 warga binaan telah kami usulkan pada April 2025 lalu. Namun saat ini Kami masih menunggu tambahan data dari sejumlah Rumah Tahananan (Rutan) setempat, bilamana ada tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas dan namanya masuk dalam usulan remisi," ucap Mely.

Lebih lanjut Mely menjelaskan, pada perayaan Hari Raya Keagamaan sebelumnya (Idul Fitri,red),

Lapas Petobo telah memberikan usulan remisi atas 538 orang warga binaannya. Berikut rinciannya, sebanyak 13 orang yang mendapat remisi 15 hari, 349 orang sebanyak 30 hari, 115 orang sebanyak 45 hari dan yang terakhir 60 hari sebanyak 25 orang.

"Kami berharap kali ini usulan remisi dari  tujuh ratus lebih warga binaan tersebut dapat disetujui," kata Mely mengakhiri yang kala itu tengah didampingi oleh salah seorang staf Humas Lapas Petobo Palu, Made. (***) 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama