OJK Sulteng Fokus Perkuat Pencegahan dan Penanganan Usaha Ilegal di 2026

Sepanjang Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah melalui Satgas PASTI mencatat tingginya pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.

Berdasarkan data resmi OJK Sulteng, Satgas PASTI menerima total 23.147 pengaduan, yang terdiri dari 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dari sisi penindakan, Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, meliputi 2.263 pinjol ilegal dan 354 entitas investasi ilegal.

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal hingga Triwulan III 2025 dilaporkan mencapai Rp201,73 miliar, dengan rincian Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Rp105,06 miliar telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Melihat tren ini, Satgas PASTI telah menetapkan fokus utama pada tahun 2026, yaitu penguatan ekosistem pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Strategi pencegahan akan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi masif, pemantauan dan pendataan potensi risiko (early warning), serta pemberian rekomendasi kebijakan kepada lembaga berwenang. Sementara untuk penanganan, Satgas PASTI akan melakukan inventarisasi kasus, pemeriksaan bersama, rekomendasi penghentian kegiatan usaha (blokir), serta pelaporan unsur pidana kepada pihak kepolisian. 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم