Menuju Indonesia Emas 2045, Kejati Sulteng Tekankan Budaya Antikorupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Intelijen (Asintel) Ardi Surianto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Zona Integritas dan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah. Acara bertema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah” ini berlangsung di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulteng dan dihadiri jajaran pejabat serta pegawai BPN sebagai wujud komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Kasipenkum La Ode Abd. Sofian menyampaikan materi bertajuk “Memahami dan Mencegah Korupsi” dengan pendekatan akademis dan regulatif. Ia menegaskan pentingnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

La Ode menguraikan definisi dan konsep korupsi dari berbagai perspektif, mulai dari etimologi hingga pengaturan normatif dalam UU No. 28/1999, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, hingga ketentuan terbaru dalam KUHP baru. Penjelasan tersebut diperkaya dengan teori Fraud Triangle Donald R. Cressey dan GONE Theory Jack Bologna, untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang faktor pendorong korupsi.

Ia juga menegaskan strategi pencegahan korupsi sesuai Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meliputi penguatan tata kelola perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi. Pendidikan antikorupsi disebut sebagai langkah preventif sistemik yang harus ditanamkan sejak dini, berbasis nilai integritas dan komitmen moral.

Sementara itu, dalam sesi diskusi interaktif, Asintel Kejati Sulteng Ardi Surianto memberikan pencerahan mendalam terkait aspek strategis pemberantasan korupsi. Ia membahas penerapan diskresi dalam pemerintahan yang sah namun wajib dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel agar tidak disalahgunakan.

Ardi juga menyoroti pentingnya unsur mens rea (niat jahat) dalam pembuktian tindak pidana korupsi. “Niat jahat harus dibuktikan secara yuridis, bukan sekadar persepsi,” tegasnya.

Acara ditutup dengan ajakan membangun budaya integritas dengan meneladani figur-figur antikorupsi bangsa, seperti Prof. Dr. H. Baharudin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso, sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم