Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, secara resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-37 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, Moh. Rifani akan melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati Donggala hingga pelantikan kepala daerah definitif.
Keputusan ini menetapkan beberapa kewajiban dan batasan bagi Pj Bupati Donggala selama masa jabatan perpanjangan, antara lain tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memperoleh hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, serta menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini juga menggaris bawahi pentingnya kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah setiap tiga bulan.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Moh. Rifani diharapkan dapat terus melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Donggala dan memastikan stabilitas pemerintahan hingga pelantikan kepala daerah definitif. (Netiz.ID)
إرسال تعليق